Mamuju – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan tidak memberi pelayanan oleh BRI Cabang Majene kepada nasabah yang kehilangan uang di rekeningnya.
LAHP tersebut diserahkan langsung kepala perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar kepada pihak BRI Cabang Majene yang diwakili Mashari selaku Manager Operasional BRI Majene.
Lukman Umar menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, LAHP merupakan hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap laporan masyarakat, (19/02/21).
“Ombudsman meminta agar pihak BRI dalam penanganan pengaduan memperhatikan aturan yang ada, baik aturan internal perbankan maupun OJK dan UU Pelayanan Publik,” ujar Lukman.
Menurut Lukman intinya ada temuan terkait keterlambatan penyelesaian penanganan aduan Pelapor. Meskipun hal ini sudah diselesaikan oleh terlapor (BRI Majene) atas saran dari Ombudsman. LAHP ini juga sebagai nasehat perbaikan agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Kami harap saran perbaikan yang kami sampaikan ini dapat ditindaklanjuti dan ditanggapi dengan serius agar ke depannya bersama-sama dapat mewujudkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik”, tegas Lukman. (Rilis)