Mantan Bawaslu RI Sarankan Masyarakat Sipil Melapor ke DKPP

Dua komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang ditemui mandarnesia.com, menyampaikan, pada saat tahapan itu, ia belum menjabat sebagai komisioner. Dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan di kab-mamujutengah.kpu.go.id/, usulan Bacaleg di PDI-Perjuagan di dapil Mamuju II sudah berubah dan tak ada lagi nama Yanti Rezki Amaliah.

Ketua KPU Mamuju Tengah Sampe Amiruddin periode Tahun 2019-2023 yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pada saat tahapan tersebut, dirinya masih menjabat sebagai ketua. “Iye, (saya ketua) saat penerimaan pengajuan bakal calon saya masih menjabat sebagai ketua. Saya menerima semua ketua partai yang mengajukan bakal calon. Kalau yang memeriksa dokumen di Silon di pencalonan itu ada admin. Cuman saya menerima ketua yang datang ke kantor,” kata Sampe kepada mandarnesia.com.

Sampe menjelaskan, kalau calon yang didaftar itu boleh saja anggota partai bisa saja tidak. “Sama saja di Sipol, kalau anggota partai tentu masuk di Sipol, sedangkan orang yang masuk di Sipol belum tentu anggota partai yang secara pasti. Karena kadang-kadang ada yang memasukkan saja, tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, bisa saja seperti itu.”

Aroma kecurangan seleksi Bawaslu juga dicium oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulawesi Barat. “Ada data Daftar Caleg Sementara (DCS) yang menyebar luas terkait nama komisioner Bawaslu terpilih,” kata Koordinator JPPR Sulbar, Herwin Montolalusaat.

Menurutnya, seharusnya Bawaslu RI memperhatikan rekam jejak dari setiap peserta calon anggota Bawaslu agar tidak kecolongan. Begitu pun dengan Tim Seleksi (Timsel). Dirinya meminta agar semua penyelenggara Pemilu yang terlibat khususnya Bawaslu RI, tidak berpihak kepada orang tertentu.

Pengamat politik dan Pemerintahan Universitas Sulawesi Barat Muhammad menilai, Bawaslu harus bisa menjaga lembaganya agar tetap mendapat kepercayaan publik dalam menjaga Pemilu, tetap bisa menghasilkan para pemimpin pada proses yang berkualitas.

”Harapan publik di tahapan seleksi di Timsel ini bisa diantisipasi, namun karena nyatanya ini kecolongan, maka harapan publik sangat besar pada fase uji kelayakan dan kepatutan di Bawaslu. Harusnya bisa diatasi, namun pun dinyatakan lulus. Maka sepatutnya publik sekarang mempertanyakan kerja-kerja Bawaslu dalam mengawal Pemilu 2024 ke depan,” jelasnya kepada mandarnesia.com.

Mandarnesia.com telah mecoba menghubungi Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten Periode Tahun 2023-2028 S Muchtadin Al-Attas, namun belum ada jawaban. Anggota Timsel Bawaslu Kabupaten Periode Tahun 2023-2028 Sulfan Sulo yang dikonfirmasi mandarnesia.com berdalih, Timsel tidak mengetahui yang bersangkutan adalah Bacaleg.

“Jangankan Timsel, Bawaslu saja belum bisa akses Silon. Kita berharap ada masukan masyarakat pada saat itu. Ndak ada masukan. Memang ada tanggapan terkait yang bersangkutan, tapi, masukan itu menerangkan bahwa yang bersangkutan bersaudara dengan komisioner Bawaslu,” kata mantan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ini.