MANDARNESIA.COM, Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keterbukaan Informasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa dan Medialink

Bila kebutuhan minimal adhoc PPK ini telah terpenuhi di setiap kecamatan tahapan perpanjangan pendaftaran PPK tidak akan dilakukan. Untuk seleksi tertulis bagi PPK akan menggunakan sarana teknologi informasi.