PASANGKAYU, Mandarnesia.com — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Sulawes Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memperjuangkah hak-hak konstitusi 457 yang wilayahnya masuk Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) pasca terbitnya Permendagri No 60 Tahun 2018.