Ini Potensi Kecurangan, KPU dan Bawaslu Harus Serius Jalani Tahapan Logistik

Oleh: Firdaus Abdullah

Tahapan logistik menjadi salah satu tahapan krusial dalam pemilu 2019. Tahapan logistik mempunyai arti dan peran yang sangat penting, mengingat pemilu serentak pada tahun ini dilakukan dengan 5 jenis surat suara, maka pengadaan logistik menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Urgensi tahapan logistik menjadi penting karena ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu mempengaruhi kelancaran tahapan pemilu. Sebab jika hal tersebut tidak serius dilakukan oleh penyelenggara, akan membuka potensi-potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Tahapan pengadaan logistik hari ini menjadi perhatian public, KPU dan Bawaslu harus memastikan proses pencetakan logistik harus sudah berjalan sesuai dengan prinsip dan acuan standar logistik. Acuan standar tahapan logistik seperti tepat prosedur tepat jumlah dan tepat jenis menjadi pijakan dasar bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tahapan logistik. Mengingat pemilu 2019 menjadi pemilu serentak dengan 5 surat suara, artinya jenis logistik surat suara jumlahnya sangat banyak.

Jenis logistik lainnya seperti, surat suara, segel, tinta, bilik pemungutan suara dan formilur berita acara, alat bantu tuna netra juga sangat penting, karana jika kualitas logistik pemilu yang tidak memadai juga akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.

Saat ini tahapan pencetakan logistik sedang berlangsung, proses pencatakan logstik dilakukan di 8 (delapan) provinsi dan 34 Perusahan. Jika pada 17 April nanti disetiap TPS maksimal 300 DPT dengan 5 surat suara maka logistik jenis surat suara dalam satu TPS berjumlah 1.500 surat suara. Untuk logistik surat suara jika dalam satu kecamatan (Pulogadung, Kota Jakarta Timur) jumlah TPS sebanyak 769 TPS maka pada hari H nanti untuk kecamatan pulogadung terdapat 3.845 kotak suara.

Gambaran di atas menunjukan bahwa kerumitan logitik menjadi hal yang sangat serius dan penting untuk menjadi perhatian penyelanggara, kondisi ini akan berpotensi hilangnya prinsip dasar logistik tepat jumlah dan tepat spesifikasi, potensi surat siara tertukar, kotak suara tertuka, surat suara kurang menjadi potensi kerawanan yang memicu adanya kecurangan. Sehinggah KPU dan Bawaslu harus serius serta terbuka terhadap public terkait tahapan logistik.

Dalam hal ini Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan tahapan logistik, pertama banyak logistik pemilu yang tidak tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis dan tepat waktu, kedua adanya logistik yang tidak tepat sasaran pada saat pendistribusian, baik dari percetakan ke gudang maupun daru KPU Kab/Kota ke kecamatan maupun ke TPS, ketiga adanya surat suara yang tertukar,antar dapil, antar TPS dan antar kelurahan.

Keempat, jumlah surat suara dan sertifikat berita acara pada saat pencetakan harus seusai dengan jumlah yang sudah ditentukan, kelima proses pensortiran dan pelipatan surat suara, surat suara sudah tercoblos, dan keenam aspek keamanan dalam proses pencetakan, pendistribusian dan penyimpanan di gudang.

Analisis dan rekomendasi, pertama kualitas logistik pemilu yang memadai akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara, kedua ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu akan mempengaruhi kelancaran tahapan pemilu, dan ketiaga penyediaan logistik pemilu yang tidak mencukupi akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya, sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih.

Mamuju, 6 Februari 2019

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Firdaus Abdullah (085210005873)
Koordinator JPPR Sulawesi Barat