MANDARNESIA.COM, Majene — Sebuah video konten di TikTok menampilkan seorang mahasiswi bernama Maqma Ramadhani, makan telur penyu di sebuah rumah di Majene, Sulawesi Barat. Konten kreator ini menjadi sorotan dan menuai kontroversi.
Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik yang diunggah di akun TikTok @maqmaramadhaniakunke2, Maqma terlihat sambil bertanya kepada seorang perempuan yang diduga pemilik rumah, sambil memakan telur penyu yang sudah direbus. Lokasi pengambilan video diduga berada di rumah salah seorang kepala desa di Kabupaten Majene, tempat Maqma Ramadhani sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Reaksi keras pun datang dari sejumlah komunitas pemerhati penyu, tak ketinggalan sahabat Sahabat Penyu yang selama ini menyarakan pentingnya melindungi penyu termasuk telurnya yang memang sudah dilarang untuk dikonsumsi. Sahabat Penyu Mampie mengutuk aksi Maqma Ramadhani.
“Apa yang dilakukan oleh konten creator ini sangat fatal karena melakukan sesuatu yang dilarang,” kata Yusri, Ketua Sahabat Penyu.
Yusri menekankan pentingnya pendidikan, dan sosialisasi terkait jenis ikan atau satwa yang dilindungi kepada masyarakat umum.
“Para konten creator harus belajar mempublikasikan sesuatu yang tidak hanya mengandalkan tayang dan like terbanyak, tapi juga dapat memberikan manfaat dan inspirasi kepada penonton,” tambahnya.
Pihak Balai Pengawasan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung merespons viralnya video tersebut.
Muh. Husyary, Koordinator wilayah kerja PSDKP Polewali Mandar, menyatakan bahwa tim dari BPSPL Makassar bersama PSDKP Bitung segera mendatangi lokasi tempat Maqma Ramadhani melakukan KKN di Desa Tammero’do Utara Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Kamis, 21 Desember 2023.
“Betul, saya langsung bergerak saat mendapat perintah langsung dari pimpinan saya yaitu Kurniawan.ST.M.Si, selaku Kepala Pangkalan PSDKP Bitung karena lokasi kejadiannya berada di Kabupaten Majene, jadi harus atas perintah pimpinan,” jelas Husyary.
Husyary menjelaskan, “Sang konten creator tidak mengetahui terkait status perlindungan satwa yang dilindungi. Kami memberikan surat teguran dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.”
Maqma Ramadhani diminta menghapus video tersebut dan membuat permintaan maaf secara terbuka.
Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa betapa pentingnya edukasi mengenai perlindungan satwa dilindungi. Serta tanggung jawab konten creator dalam menyebarkan informasi yang dapat memengaruhi perilaku masyarakat. (Rls/WM/*)