Lima Tahun Terakhir, Suntikan Dana Desa ke Sulbar Capai Rp2 Triliun

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar menaruh harapan kepada Pemerintah Kabupaten melakukan pengawalan dan pengendalian secara intens terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa. Secara teknis melalui kebijakan dan kewenangan daerah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020, yang berlangsung di ruang Auditorium Lantai IV Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (20/2/2020).

“Ini bertujuan agar capaian tentang kualitas penggunaan dan pengelolaan dana desa dapat lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan dan mandat Pemerintah Pusat,” ucap Enny.

Proses pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan dan implementasi dana desa masih perlu ditingkatkan untuk menjamin kualitas pelaksanaan dapat lebih maksimal. “Kami menyadari hal itu, sehingga sebagai Pemerintah pada tingkat provinsi kami memiliki peran melakukan bentuk pengendalian dan pemantauan, melalui kebijakan-kebijakan yang diterjemahkan dalam bentuk regulasi, ataupun kegiatan-kegiatan yang disinergikan dengan program OPD.”

Pemprov Sulbar menginisiasi sebuah program Mandiri, Cerdas dan Sehat (Marasa), yang termuat dalam RPJMD Sulbar 2017-2022, Perda Nomor 8 Tahun 2017. Dalam mengawal kegiatan dana desa terdapat berbagai kendala dan tantangan yang masih dihadapi saat ini, seperti tentang penyalahgunaan dana, kegiatan fiktif, keterlambatan administrasi pelaporan, keterlambatan pelaksanaan, lemahnya proses pendampingan dan lainnya.

Hal tersebut merupakan tantangan yang mesti disikapi, baik pada tingkat Kementerian maupun pada tingkat daerah.
Jumlah dana desa yang telah digelontorkan ke Sulbar sejak 2015 sampai 2019 telah mencapai di angka dengan nilai yang cukup besar yakni dua triliun rupiah. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat dalam rangka melakukan percepatan pembangunan di desa dalam segala sektor.

Untuk alokasi terbesar pada penggunaan dana desa sesulbar pada 2019 ada pada bidang sarana dan prasarana desa sebesar 59,22 persen, sedangkan bidang sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar sebesar 15,29 persen.

Sedangkan, alokasi dana desa yang paling kecil adalah ada pada bidang sarana dan prasaran lingkungan, ekonomi dan pembinaan kemasyarakatan, yaitu sekitar 0,02 persen hingga 1,30 persen.

“Dengan melihat data tersebut, sangat jelas masih perlu peningkatan efektifitas penggunaan dana desa yang berdasarkan data dan kebutuhan. Dana desa memiliki kontribusi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulbar, terbukti sesuai data 2019 menunjukkan Sulbar mengalami pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,23 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,15 persen,” jelasnya.

Dari sekian indikator pertumbuhan ekonomi, sebanyak 42 persen pada sektor pertanian di pedesaan. (Advertorial).

Foto: FB Sukmawati M Sila