Reporter: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, mandarnesia.com – Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan dua lelaki, diduga pelaku penghinaan di sosial media. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasangkayu dan Kecamatan Tikke Raya.
Pelaku diamankan setelah Tim Siber Polres Pasangkayu melakukan patroli di dunia maya dan menemukan komentar, menghina institusi kepolisian di kolom komentar melalui unggahan video pada salah satu grup Facebook.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, akhirnya pelaku yang berinisial IN (46) berhasil diamankan di sebuah kios di Pasar Smart Pasangkayu. Sedangkan untuk H (26) diamankan di rumahnya di Kecamatan Tikke Raya.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan mengungkapkan, penangkapan tersebut karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap intitusi kepolisian di media sosial Facebook karena memberikan komentar polisi taxxxxx…
“Dari peristiwa tersebut, kami mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa beberapa screenshot halaman Facebook dan kolom komentar serta dua unit handphone milik pelaku. Diharapkan kepada seluruh orang agar bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai melakukan tindak pidana karena ada UU ITE yang mengaturnya,” katanya, Senin (12/10/2020).
Pelaku dipersangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta.
Foto : Ist