Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Kapolda Sulbar tegaskan personelnya tidak boleh mudik lebaran dalam pandemi virus corona atau covid-19. Hal tersebut demi mencegah penyebaran covid-19.
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Eko Budi Sampurno menegaskan kepada seluruh personilnya untuk tidak lagi keluar kota, termasuk mudik lebaran dengan alasan apapun.
“Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik lebaran bagi personel polri dan pegawai negeri pada polri, serta keluarga dalam rangka pencegahan covid-19 di wilayah NKRI,,” tegas Kapolda saat memberikan arahan, Selasa (7/4/20).
Begitupun sebaliknya, jika ada keluarga atau teman tiba dari luar kota, untuk dikarantina dulu dan melaporkan ke pemerintah daerah setempat. Masayarakat harus proaktif untuk saling mengingatkan demi menjaga keselamatan bersama dari ancaman covid-19 ini.
Kapolda menyebutkan, sebenarnya virus dapat ditangani selama mematuh anjuran pemerintah, menjaga jarak, berolah raga cukup dan terus bahagia, maka dengan sendirinya akan meningkatkan imun dan vitalitas tubuh sebagai anti bodi.
“Kepanikan adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah awal kesembuhan,” imbuhnya.
Selain itu, kegiatan terkait maklumat Kapolri tentang kepatuhan untuk tidak berkumpul demi pencegahan dan memutus penyebaran covid-19 agar terus ditingkatkan.
“Ingat penegasan maklumat Kapolri di tengah masyarakat harus tetap menjunjung sikap tegas namun humanis, berikan pengertian dan jangan malah membuat resah,” tandasnya.
Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan juga menyebutkan larangan mudik lebaran untuk anggota Polri di perkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1083/IV/KEP./2020 tanggal 3 April 2020 tentang larangan melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakukanya status keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat virus corona.
Seluruh Kasatker atau Kasatwil bertanggung jawab untuk memastikan seluruh personelnya tidak bepergian ataupun mudik sesuai penegasan Kapolri dan diteruskan oleh Kapolda.