Lelaki lanjut usia (Lansia) 76 tahun, tergolong sebagai pemilih disabilitas, dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, dapat menggunakan hak pilihnya.
Kuranni adalah lansia yang tinggal di rumah panggung bersama istrinya, terdaftar sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3 Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Bersama Linmas, Pengawas TPS, KPPS mendatangi rumahnya sekitar 300 meter dari TPS. Kotak suara, surat suara, serta alat khusus pemilih diantarkan ke rumahnya.
Sahril ketua KPPS di TPS 3 menjelaskan, bapak Kuranni tidak dapat melihat dan telah lumpuh selama hampir 10 tahun.
“Sesuai aturan pemilih yang tidak bisa hadir di TPS karena alasan sakit, kami akan mendatangi rumahnya, dengan syarat diatas Jam 12.00 waktu setempat,” ujar Sahril ketua KPPS TPS 3 Desa Lombong Timur.
Dengan menggunakan alat bantu braille pak Kuranni menggunakan hak pilihnya.
“Syaratnya sudah cukup, format surat pernyataan yang telah disiapkan penyelenggara, telah ditandatangani oleh anaknya sebagai pemberi jaminan dan ketua KPPS” jelas Sahril. (Sudirman Syarif).