LADK JSM-Marwan dan AIM-Natsir Segera Diaudit KPU

LADK JSM-Marwan dan AIM-Natsir Segera Diaudit KPU -

mandarnesia.com — Dua calon Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar periode 2019-2023 telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, Rabu (14/2) kemarin.

Melalui sambungan telepon, Ketua KPU Polman M. Danial mengatakan, kedua paslon tersebut sudah melaporkan LADK sebelum pukul 18.00 Wita.

“Setelah ditetapkan sebagai calon, aturannya, satu hari sebelum masa kampanye wajib melaporkan LADK. Kedua pasangan calon tersebut telah melaporkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata M. Danial kepada mandarnesia.com, Kamis (15/2/2018).

Laporan tersebut akan menjadi dokumen bagi KPU, dan selanjutnya akan dilakukan audit oleh akuntan publik yang dikontrak KPU.

“Dalam LADK ada jumlah. Tapi belum dapat dipublikasi karena bukan informasi publik. KPU akan mengumumkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) setelah pemungutan suara,” sebutnya.

Pelaporkan dana kampanye berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye. Dalam PKPU tersebut, batasan maksimal sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan untuk kelompok, partai, atau perusahaan maksimal Rp 750 juta.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: RMOL Sumut