KPU: Paslon Wajib Laporkan Honor Artis

KPU: Paslon Wajib Laporkan Honor Artis -

mandarnesia.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, M Danial, menyampaikan bahwa semua biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kampanye, harus tergambar dalam laporan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon). Di dalamnya harus tercantum semua jenis penerimaan dan pengeluaran kampanye.

Menurutnya, dana kampanye yang diterima paslon harus jelas jumlah sumbangan yang tidak boleh melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam aturan, begitu pun penggunaannya.

“Honor artis yang dihadirkan meramaikan kampanye paslon, begitu pun biaya musik pengiring dan crewnya. Semua harus dilaporkan ke KPU,” kata M. Danial melalui rilis yang dikirim kepada mandarnesia.com, Rabu (22/2/2018).

Sejak awal, lanjut Danial, KPU Polman memberikan sosialisasi kepada tim paslon dengan
mengundang ketua tim pemenangan, sekretaris dan bendahara tim pemenangan mengenai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pilkada.

“Para tim paslon, telah dijelaskan mengenai laporan dana kampanye. Bahkan, KPU secara khusus mengundang akuntan dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sulsel, menjelaskan tata cara pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan pelaporannya kepada KPU Polman,” jelas Danial.

Penyampaian LADK Paslon ke KPU paling lambat sehari sebelum tahapan kampanye, telah dipenuhi oleh Paslon pada tanggal 14 Februari lalu.

Dijelaskan, pembatasan dana kampanye bertujuan menjaga agar palson terpilih, nanti dalam membuat kebijakan mengedepankan kepentingan rakyat atau pemilih. Daripada
kepentingan para donatur (penyumbang).

Selain itu, ia juga menjelaskan, untuk menghindari terjadinya pengumpulan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak terkontrol sumbernya dan tidak terukur penggunaannya.

Ketentuan perundang-undangan, sumber dana kampanye terdiri tiga bentuk, yaitu berupa uang tunai, barang, dan jasa.

Sumbangan dana kampanye berupa uang, bersumber dari
Paslon, parpol atau gabungan parpol pengusung, sumbangan perseorangan, kelompok atau badan usaha yang harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye paslon.

Sumber dana kampanye berupa barang, adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima oleh paslon.

Adapun sumbangan dana kampanye dalam bentuk jasa, adalah pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh paslon sebagai penerima jasa. Yang dinilai setara dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar saat sumbangan dana kampanye diterima Paslon.

Mantan Ketua Panwas Pemilu 2014 dan Panwas Pilkada Polman 2008 ini, menjelaskan, ketentuan pembatasan sumbangan dana kampanye. Sumbangan yang diperoleh paslon dari parpol
atau gabungan parpol paling banyak Rp 750 juta setiap parpol. Kemudian dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta per orang. Sumbangan dana kampanye dari kelompok, badan usaha swasta atau perusahaan paling banyak Rp750 juta.

“Laporan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye,
nantinya akan diaudit oleh auditor independen dan disampaikan kepada publik,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif