Kumham Sulbar Hadiri  FGD NA Raperda Tentang Pengelolaan Hutan

POEWALI, mandarnesia.com–Sebagai bentuk komitmen dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dalam rangka penataan regulasi ditingkat daerah, Kanwil Kemenkumham Sulbar menugaskan Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk menghadiri undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar pada kegiatan FGD Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Pengelolaan Hutan, Sabtu (27/2/2021)

FGD dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat Syahrir Hamdani beserta anggota, Tenaga Ahli Tim Penyusun DR. Maskun, S.H,.LL.M Dosen Hukum Lingkungan Universitas Hasanuddin Makassar, Eksekutif Daerah WALHI SULSEL Muhammad Amin, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala UPTD Polman Dinas Kehutanan Provinsi, Perwakilan Bagian Hukum Setda Polman, Dosen Kehutanan Unsulbar, Tenaga Ahli Madya Perencanaan dan Pembangunan Pertusipatif Program P3MD Kemendes dan PDTT, Penerima Kalpataru dalam bidang pengelolaan dan pemeliharaan hutan mangrove, Pemerhati Hutan, dan Mapala Unasman.

Dalam sesi tanggapan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kumham Sulbar, Munawir,  menyampaikan beberapa hal terkait konsepsi dan materi pokok yang harus dituangkan dalam Raperda Pengelolaan Hutan berdasarkan kajian Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan sebagai sumber kewenangan Pemerintah Provinsi.

Hal itu disampaikan, karena dengan mengamati NA pada Ruang lingkup Materi Muatan masih ada rincian sub urusan Pemerintah Provinsi yang belum diakomodir.

“Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diubah dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan mengubah 18 Pasal dan 3 Pasal tambahan, hal ini dapat menjadi catatan tim penyusun” tambah Munawir

Tenaga Ahli sebagai Penyusun Naskah Akedemik dan Raperda yg sekaligus menjadi Narasumber pada FGD tersebut menyampaikan bahwa masukan dan saran oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar akan menjadi catatan penting dan menjadi bahan penyempurnaan NA dan Raperda Pengelolaan Hutan di Sulbar. (rls)