Oleh Usman Suhuriah
TAHAPAN Pemilu 2019 khususnya pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2019 telah dimulai. Tahapannya telah berlangsung sejak (3/10) dan berakhir pada (16/10/2019).
Tahapan tersebut adalah waktu pendaftaran bagi Parpol calon peserta Pemilu 2019 baik untuk Parpol lama maupun Parpol baru.
Dalam tahapan tersebut, baik Parpol maupun penyelenggara, dituntut untuk bekerja sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
Parpol memiliki kewajiban dengan penyerahan dokumen pendaftaran, Demikian KPU. Seluruh jajaran wajib bekerja profesional, taat azas, teliti dan berlaku adil dalam memperlakukan semua calon peserta pemilu.
Seperti diketahui, pendaftaran calon peserta pemilu 2019 baik Parpol lama atau yang telah menjadi peserta Pemilu 2014 maupun Parpol baru atau bukan peserta Pemilu 2014, wajib untuk melewati tahap pendaftaran.
Artinya semua partai tanpa kecuali wajib untuk didaftarkan dan menyerahkan dokumen-dokumen pendaftaran.
Parpol wajib menyerahkan dokumen, meliputi data kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kecamatan.
Data tersebut selanjutnya dimasukan ke dalam suatu sistem aplikasi yang disebut SIPOL atau sistem informasi partai politik.
Dokumen-dokumen tersebut di didaftarkan atau diserahkan ke KPU RI. Uuntuk pendaftaran di level KPU Kabupaten, kewajiban melengkapi dan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan dimaksud cukup banyak (bisa dibaca di PKPU 11 Tahun 2017). Dokumen persyaratan diantaranya, daftar nama dan alamat anggota parpol dalam wilayah kabupaten kota dan salinan bukti kartu tanda anggota parpol dan KTP Elektronik atau suket.
Dokumen-dokumen seperti ini atau yang sudah diserahkan harus sesuai dengan data yang terunggah ke dalam sistem aplikasi Sipol.
Untuk hal-hal seperti ini perlu diperhatikan oleh para pengurus parpol. Perhatian ke hal ini sangat penting. KPU Sulbar berharaf hal ini tidak akan luput dari perhatian teman-teman pengurus parpol.
Perhatian semakin penting karena ini mengandung konsekwensi-konsekwensi untuk tahapan selanjutnya. Oleh karena itu kepada teman-teman Parpol perlu benar-benar memberi perhatian dan perlu fokus untuk tahapan ini.
Dalam tahapan pendaftaran di level penyelenggara baik di KPU Provinsi maupun di KPU Kabupaten sejak awal telah mempersiapkan untuk program pelayanan maksimal bagi calon peserta pemilu 2019.
KPU Provinsi dan seluruh KPU Kabupaten telah membentuk unit layanan khusus bernama Helpdesk Pendaftaran, penelitian, verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2019.
Di tempat ini, Parpol yang membutuhkan informasi, konsultasi bisa didapatkan. Karenanya bila kebutuhan tersebut diperlukan silahkan berhubungan dengan KPU baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten.
Demi berjalannya proses pendaftaran hingga ke proses verifikasi faktual bagi calon peserta pemilu tentu kita berharap dukungan dari masyarakat dan seluruh pihak untuk suksesnya tahapan ini.
Hal tersebut bukan hanya terkait dengan dukungan terbuka dalam posisinya sebagai anggota parpol, tetapi juga peran untuk memberikan pengawasan baik terhadap penyelenggara maupun kepada hal lain seperti pengawasan atas kebenaran administrasi dan kebenaran faktual keberadaan Parpol calon peserta Pemilu.
Kepada teman-teman Bawaslu dan seluruh jajarannya di daerah, KPU berharaf memberikan perhatianya lebih banyak ditahapan ini.
Peran Bawaslu yang demikian semakin strategis dalam rangka menciptakan pemilu berintegritas. Kita yakin dan sangat percaya akan konstribusi secara maksimal, termasuk dalam tahap ini.
Kontribusinya untuk memberi pengawasan, pengkajian, pencegahan bahkan terhadap sangksi bagi pelanggar.
Semua itu tentu sama-sama akan kita respon. Kita juga berharap pada tahap awal penyelenggaraan Pemilu 2019 proses serta hasilnya jauh lebih baik dari pemilu sebelumnya.
#SudirmanSyarif