KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

KPU Siap Hadapi Gugatan di MK -
Murasim, Komisioner KPU Provinsi Slbar BidangHukum. Foto: WahyudiMuslimin

MAMUJU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi (Barat), saat ini sedang mempersiapkan diri hadapi dugaan pelanggaran pilkada yang diajukan salah satu paslon ke MK.

“Insya Allah, kami tentu akan mempersiapkan diri hadapi gugatan PHP di MK,” kata Mursalim, Koordinator Divisi Hukum KPU Sulbar, melalui WhatSapp, Senin (6/3).

Dia juga menjelaskan, bahwa semua dokumen administrasi yang berhubungan dengan pilgub sudah dipersiapkan.

“Hanya saja sampai sekarang ini belum jelas dokumen mana saja yang akan kami ajukan. Hal ini karena pemberitahuan resmi adanya gugatan dari MK belum kami terima, jadi belum mengetahui apa saja yang menjadi obyek gugatan dari pihak pemohon belum kami tahu,” jelas Mursalim.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menerima berkas perkara permohonan dari berbagai tindak dugaan pelanggaran Pilkada serentak, Rabu (15/2) lalu. 48 pemohon yang telah mendaftarkan laporannya sampai penutupan akhir, Rabu (1/3) kemarin.

[irp posts=”510″ name=”Selisih di MK, Sengketa yang Wajar”]

Inilah tahapan berikutnya terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK, yaitu :
1. Pada Tgl.13/3 2017 registrasi permohonan.
2. Tgl. 16-22/3 2017 pemeriksaan pendahuluan.
3. Tgl. 20-24/3 2017 pemeriksaan persidangan.
4. Tgl. 27-29/3 2017 rapat permusyawaratan hakim (RPH).
5. Tgl. 30/3-5/4 2017 putusan dismissal.
6. Tgl. 6/4-2/5 2017 sidang lanjutan.
7. Tgl. 3-9/5 2017 pemeriksaan dan diputus dalam RPH.
8. Tgl. 29/5 2017 PHP tuntas di MK dan waktu yang dibutuhkan sekitar 45 hari menunggu ketuk palu MK.

“Selama proses tersebut para pihak akan mengadu bukti, atas klaim masing-masing sebelum Mahkamah memutuskan. Publik diminta bersabar menunggu, dan mengikuti proses tahapannya,” ujar Nurdin Pasokkori, Komisioner KPU Provinsi Sulbar Kamis, (2/3) siang. #BusriadiBustamin#AyubKalapadang