PASANGKAYU, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu memutuskan melakukan penggeseran empat titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 di Desa Pakawa, Pasangkayu.
Keputusan itu dilakukan setelah beberapa dusun di Desa Pakawa yang sebelumnya wilayah Sulawesi Barat mendadak masuk wilayah Sulawesi Tengah setelah Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas disahkan.
TPS yang digeser berdasarkan penyampaian Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu, Harlywood yang turun ke Desa Pakawa, TPS 1, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5. Di TPS tersebut ada sekitar 457 hak pilih yang telah masuk di DPT KPU Pasangkayu.
“Pemindahan titik TPS kita pindahkan ke wilayah Kabupaten Pasangkayu setelah pasca Permendagri. Pemindahan TPS tidak mempengaruhi tingkat konsentrasi masyarakat. Paling jauh TPS yang kita geser sekitar 100 meter dari titik sebelumnya,” kata komisioner KPU Pasangkayu dua periode itu kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/1/2019).
Berdasarkan penulusurannya, di wilayah Pakawa khususnya di TPS terjauh, medan di wilayah tersebut cukup berat. Kendaraan tidak bisa melintas di sana. Masyarakat berjalan jalan kaki jika ingin bepergian.
“Jadi kami koordinasi dengan pemerintah desanya, mereka menyampaikan bahwa tidak ada kendala kalau TPS itu digeser,” ujarnya.
Prinsipnya Harly mengatakan, masyarakat tetap menggunakan hak pilih pada saat hari H walaupun ada pergeseran titik TPS. KPU pun terus melakukan upaya pendekatannya dalam bentuk sosialisasi, memberikan pemahaman lebih dekat ke masyarakat.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: FB Harlywood S Jr