JAKARTA, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan daftar alat bukti yang dibutuhkan KPU RI jelang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) membawa dua bokx berisi data tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden bulan April lalu.
“Ada SK penetapan DPTH 3, sama berita acaranya. Kemudian model DB 1, DB 2 DBHD, DPTT, DA 1, DA 2 DATT, DADH sama model DA 1,” kata Komisioner KPU Mateng Devisi Data dan Pengawasan Galuh Prihandini kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/6/2019).
Penyerahan alat bukti ke KPU RI wajib dilakukan setiap KPU di daerah. Hal itu dikarenakan gugatan yang disampaikan pasangan Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi merupakan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara untuk tahapan gugagatan hasil Pemilu di tingkat kabupaten akan dimulai bulan Juli 2019.
“Untuk saat ini KPU kabupaten bersama KPU provinsi menyerahkan alat bukti terkait PHPU di MK,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif