MAJENE – KPU Kabupaten Majene, akan menyerahan hasil penelitian administrasi dokumen kepada masing-masing LO Parpol pada tanggam 16-17 November 2017.
Dokumen hasil masing-masing parpol akan menggambarkan sejumlah hal yang harus diganti, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang harus diperbaiki karena Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Misalnya, ada dokumen KTP atau KTA yang kabur dan tidak terbaca dengan jelas. Maka itu masuk kategori BMS yang mesti diperbaiki bukan diganti,” kata Muh. Arsalin Komisioner KPU Kabupaten Majene Divisi Hukum kepada mandarnesia.com di kantornya, Jumat (10/11/2017).
Sementara, lanjut Arsalin, bila ada dokumen pemiliknya sebagai TNI, Polri, ASN atau belum berusia 17 tahun, maka dokumen harus diganti. Begitu pun jika ada kegandaan di internal parpol atau antarparpol.
Penggantian dan perbaikan dokumen dilakukan dengan ketentuan melebihi kuota 50 persen sebaran di kecamatan dalam kabupaten yang bersangkutan.
“Semuanya dokumen yang berkategori BMS dan TMS harus diklarifikasi di lapangan, setelah penelitian administrasi dokumen masing-masing Parpol,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada semua parpol agar melakukan perbaikan atau penggantian dokumen dengan cermat.
Berdasar tahapan, perbaikan hanya sekali untuk selanjutnya masuk ke tahap verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol yang dimulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018, menuju ke tahap penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2019.
#SudirmanSyarif