POLEWALI,mandarnesia.com–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar membuka pelaksanaan kegiatan rapat konsultasi dengan instansi terkait di Hotel Lilianto Polewali, Rabu (3/3/2021).
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, H. M. Anwar dalam sambutannya mengatakan, bahwa acara ini merupakan salah satu langkah dalam upaya pembangunan ekonomi dan investasi di daerah perlu dilakukan langkah-langkah progresif yang dimulai dari penataan regulasi, bahkan deregulasi.
Strategi lainnya, lanjut Anwar, adalah dengan otoritas lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsep rancangan yang sebelumnya merupakan kewenangan Biro Hukum / Bagian Hukum, menjadi kewenangan Kemenkumham.
“Hal itu diatur dalam UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Anwar
Anwar dan jajarannya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik terhadap pemerintah daerah se-Sulawesi Barat dalam proses pengharmonisasian rancangan Perda dan produk hukum daerah lainnya, seperti Perkada, bahkan sampai pada level peraturan desa.
“Tentunya kita semua berharap bahwa Kewenangan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dapat memberikan implikasi positif terhadap upaya peningkatan kualitas produk hukum di daerah Sulawesi Barat,” katanya.
Sehingga, sambung Anwar, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, dan terciptanya iklim investasi yang nyaman dan aman, yang tidak kalah pentingnya adalah produk hukum daerah mampu mentransformasikan nilai-nilai HAM dalam materi pengaturannya.
Narasumber kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Alexander Palti, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Polewali Mandar, Perancang Peraturan Perundang – Undangan Irsyadi Ramadhan, serta dihadiri peserta Rapat Koordinasi yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi dan Kabupaten se-Sulawesi Barat.(rls)