Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN soal Perjanjian Dagang RI–AS, Dewan Pers Soroti Ancaman bagi Industri Media

oleh
oleh
Foto: AMSI
Foto: AMSI

Penandatanganan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat (The Agreement on Reciprocal Trade/ART) memicu polemik serius. Koalisi masyarakat sipil resmi menggugat Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menilai kesepakatan tersebut dibuat tanpa persetujuan DPR dan partisipasi publik, sementara Dewan Pers memperingatkan sejumlah klausul dalam perjanjian itu berpotensi mengancam keberlanjutan industri media nasional.

MANDARNEIA.COM, Jakarta — Koalisi masyarakat sipil menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penandatanganan perjanjian dagang The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Solidaritas Perempuan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Trend Asia.

Koalisi menilai tindakan Presiden menandatangani perjanjian tersebut pada 19 Februari 2026 di Washington DC dilakukan tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyatakan perjanjian tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi nasional.

“ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat,” kata Bhima.

Koalisi menilai tindakan Presiden bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, mengatakan Presiden tidak dapat mengesahkan perjanjian internasional strategis tanpa melalui proses ratifikasi yang melibatkan DPR.

“Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya,” ujarnya.

Sebelumnya CELIOS telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026, namun hingga batas waktu respons pada 9 Maret 2026 tidak ada tanggapan dari pemerintah.

16 Ketimpangan Perjanjian Dagang

Dalam kajiannya, koalisi menemukan 16 poin ketidakseimbangan dalam perjanjian ART yang dinilai merugikan Indonesia.

Beberapa poin yang disorot antara lain:

  • kewajiban impor migas dari Amerika Serikat sebesar US$15 miliar,
  • pembukaan impor pangan seperti daging sapi, susu, dan keju dari AS,
  • penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang impor tertentu,
  • kepemilikan penuh perusahaan asing di sektor pertambangan,
  • kewajiban pembangunan reaktor nuklir modular di Kalimantan Barat bersama AS dan Jepang,
  • hingga pembatasan kebijakan digital yang menyangkut platform teknologi Amerika.

Selain itu, perjanjian tersebut juga disebut memuat klausul yang dapat membatasi Indonesia menjalin kerja sama perdagangan dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.

Dewan Pers: Perjanjian Berpotensi Melemahkan Industri Media

Di hari yang sama, Dewan Pers juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menyoroti potensi dampak perjanjian ART terhadap industri pers nasional.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyebut terdapat sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi bertentangan dengan regulasi media di Indonesia.

Salah satu klausul yang disoroti adalah ketentuan investasi asing yang membuka peluang kepemilikan modal hingga 100 persen di sektor penerbitan bagi investor Amerika Serikat.

Menurut Dewan Pers, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan:

  • UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen pada lembaga penyiaran, serta
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak memperbolehkan kepemilikan asing menjadi mayoritas di perusahaan pers.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 3.3 perjanjian ART yang meminta pemerintah Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data, maupun skema bagi hasil.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Menurut Dewan Pers, jika klausul tersebut diterapkan, maka kebijakan pemerintah yang mewajibkan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas berpotensi kehilangan daya paksa.

“Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers melalui kebijakan yang memungkinkan industri media tumbuh sehat dan menghasilkan jurnalisme berkualitas,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Tuntutan Gugatan

Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta, koalisi masyarakat sipil meminta majelis hakim untuk:

  • Menunda pelaksanaan perjanjian ART selama proses persidangan berlangsung.
  • Menyatakan tindakan Presiden menyetujui dan mengesahkan ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
  • Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dengan pendampingan tim advokat CELIOS berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 Maret 2026. (Rls/WM)