Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Usai melakukan rapat terbatas bersama beberapa OPD teknis, di ruang kerjanya. Bupati Mamuju menginstruksikan agar seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Mamuju untuk segera menindaklanjuti surat Edaran Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid-19 sebagai dasar kebijakan pergeseran APBDes untuk menanggulangi masalah penyebaran corona virus.
Habsi Menekankan, agar para kepala desa dapat menggeser kegiatan-kegiatan pelatihan dan perjalanan dinas untuk membuat program padat karya dan alokasi penanganan pencegahan corona.
“Ini harus cepat dilakukan, Dinas terkait harus cepat, supaya semua bisa segera ditangani” pungkasnya Senin (30/3/2020).
Senada Wakil Bupati Irwan Pababari menambahkan, agar pergeseran yang akan dilakukan harus terstruktur dan terukur, sehingga intervensi anggaran dapat benar-benar dirasakan masyarakat desa dalam menghadapi penyebaran corona virus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMD Kabupaten Mamuju Mas agung mengungkapkan, asistensi APBDes tengah dilakukan termasuk memuat pergeseran untuk penanganan corona, ia berjanji akan selektif mencermati setiap pergeseran yang dilakukan oleh pemerintah desa terkhusus untuk mengantisipasi covid-19. (ADV).