MAMUJU, mandarnesia.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengintruksikan setiap kapolres untuk melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium menggunakan jeriken.
“Yang pertama itu adalah pihak pertamina yang melakukan pengawasan. Namun seperti harapan masyarakat tentu meminta juga polisi berbuat untuk itu. Saya sudah minta kepada masing-masing kapolres. Walaupun kita tidak memproses secara pidana, tetapi minimal ada pemeriksaan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan,” kata Baharuddin, Kamis (27/6/2019).
Dijelaskan dia, polisi akan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 5 bagi pemilik SPBU yang melakukan pelanggaran.
“Salah satu KUHAP Pasal 5 polisi boleh melakukan tindakan lain yang bertanggungjawab karena masyarakat mengharap polisi berbuat untuk mencarikan solusinya,” jekasnya.
Walaupun kata Baharuddin bukan kewenangan yang memberikan sanksi, tetapi boleh melakukan tindakan misalnya melakukan pemeriksaan atau interogasi kepada petugas yang melayani yang bukan seharusnya.
Di beberapa daerah, SPBU tak mengindahkan larangan yang dikeluarkan pihak pertamina agar tidak melayani pembeli menggunakan jeriken atau tangki hasil modifikasi.
Dari pantauan mandarnesia.com, di beberapa SPBU di Mamuju telah terpasang stiker yang memuat beberapa poin larangan yang dilakukan oleh pihak SPBU, termasuk larangan melayani pembeli dengan menggunakan jeriken.
Dampaknya, membuat pengendara kesulitan mendapatkan premium di semua SPBU di Sulawesi Barat.
Reporter: Sudirman Syarif