Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Mengacu tahapan Pilkada yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) penyerahan syarat dukungan bakal calon untuk pemilihan bupati dan wakil dimulai 19 Februari dan berakhir Ahad (23/2) kemarin.
Hasil ini memastikan gelaran pesta demokrat yang akan dilaksanakan di tiga kabupaten di Sulbar 2020, Kabupaten Majene, Mamuju, dan Mamuju Tengah, tidak akan diikuti calon perseorangan. Sementara Kabupaten Pasangkayu masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan KPU, apakah memenuhi syarat dukungan atau tidak.
Komisioner KPU Sulbar Divisi Hukum dan Pengawasan Farhanuddin menyampaikan, dari empat kabupaten di Sulbar yang akan berpilkada hanya Kabupaten Pasangkayu yang mendapatkan pendaftar calon perseorangan.
“Kita sudah sosialisasi masifnya sejak Bulan Desember lalu syarat dukungan. Kemudian Maret Februari sudah maksimal sosialisasi dan informasi ke masyarakat,” katanya kepada mandarnesia.com, Senin (24/2/2020).
Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad mengatakan, bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Pasangkayu tanggal 23 Abdullah Rasyid berpasangan dengan Muhammad Yusri Nur.
“Setelah itu kita akan melakukan perhitungan dan penelitian. Termasuk keabsahan dokumennya, kemudian penghitungan untuk menentukan apakah memenuhi syarat yang ditentukan dan persebarannya,” katanya kepada mandarnesia.com.
Berdasarkan aturan, Jumlah Daftaran Pemilih di Kabupaten Pasangkayu 93.787 dengan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi 10 persen/atau 9.379. Adapun sebaran ke kecamatan minimal 50 persen tambah satu kecamatan.
“Untuk sekarang yang kita lakukan penelitian keabsahan dan penghitungan sudah berlangsung sejak tadi malam sampai subuh. Lanjut lagi tadi, (Hari ini) lanjut lagi sebentar ini. Muda-mudahan selesai sebentar,” jelasnya.
Jika selesai, KPU akan umumkan apakah akan memenuhi syarat dukungan atau tidak. “Sesudah itu baru kita masuk ke tahap verifikasi administrasi, setelah itu tahapan verifikasi faktual,” tutupnya.
Foto: Facebook lin lin hioro