Kadis Perindag Polman: Tidak Ada Pembatasan Pedagang di Pasar

Laporan : Wahyudi Muslimin

Polewali, mandarnesia.com—Diskusi dengan tema “Kandemeng Zona Merah, Kita Bisa Apa” yang diinisasi Forum Tinambung Lama, dengan ID 444-999-3621,  Sabtu, 9 Mei 2020, Pukul : 20.30 wita. Salah satu yang masuk sesi diskusi adalah soal pengelolaan pasar di masa pendemik covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan menjelaskan bahwa tidak ada penutupan pasar, yang ada adalah pembatasan waktu dan peniadaan hari pasar atau mata pasar.

“Sejak kita masuk dalam pandemik corona, ada dua kebijakan terhadap pasar, pembatasan waktu dan penutupan mata pasar atau hari pasar. Ada 38 pasar di Polewali Mandar dengan karakter yang berbeda-beda” ungkap Hj. Agusnia Hasan Sulur, Kadis Perindustrian Perdagangan dan UKM.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Tidak ada penutupan pasar, yang ada adalah penutupan mata pasar, tidak ada pembatasan pedagang yang masuk ke wilayah lain. Sehingga pedagang bisa leluasa menjajakan dagangannya di pasar manapun di Polewali Mandar.

“Kami sudah mengevaluasi edaran soal penutupan mata pasar hingga ada system baru yang akan kami ujicobakan di pasar Polewali dan akan diterapkan hari selasa, dengan melihat karakter masing-masing pasar, selama social distancing, cuci tangan, mamakai masker, menerima uang dengan menggunakan plastik lalu kemudian disemprot dengan cairan sanitizer. Sosialisasi menjadi sangat penting, dan harus dilakukan secara bersama, mengedukasi keluarga dan masyarakat” jelas Agusnia.

Kadis Perindag juga meminta malam ini jika sekiranya ada data terkait dengan adanya pedagang yang sudah tidak bisa melakukan proses perdagangan karena berada di Zona Merah, mohon datanya diberikan ke Dinas Perindag Polman.

“Kalau ada datanya pedagang kandemeng yang tidak bisa berdagang, untuk dilaporkan sebagai data, insya Allah dalam waktu dekat akan kita berikan bantuan terhadap pedagang yang terdampak covid-19 dengan menyerahkan KTP dan KK serta nomor telepon untuk dikonfirmasi” Jelas Agusnia.

Diskriminasi pembeli dari Kandemeng bisa melakukan belanja online dan murah, yang akan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Polewali Mandar, bisa melalui telepon kepada kami untuk belanja terkait pemenuhan kebutuhan.

Apakah pedagang lain bisa masuk atau bagaimana ?

“Pasar ini yang paling utama adalah menjaga jarak, jadi semua pedagang bisa masuk, Aturan kementerian perindustrian tetap mematuhi segala aturan menganai pencegahan Covid-19 selama dipasar” Jawab Agusnia.

Salah satu yang paling penting terkait perlakuan khusus pasar yang menjadi pedoman harus disemprot minimal dua kali dalam sepekan.

“Mata pasar tetap tidak ada, hanya mindset masyaralat kita masih berpatokan kepada mata masar, dan ramainya di situ, kita katakan tidak ada hari pasar, tapi pedagang dan pembeli tetap berpatokan pada hari pasar, jadi masalahnya di situ” Ungkap Agusnia.

Sementara H. Halim salah satu pedagang dari Balanipa menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang jelas di masing-masing kecamatan, sehingga ada kecamatan yang melakukan diskriminasi terhadap pedagang lain.

“Tapi Alhamdulillah, pertemuan di Polewali disepakati bahwa semua pappasar atau pedagang bisa kemana-mana. Sebab kalau pedagang balanipa atau pambusuang tidak menjual di pasar-pasar lain, maka akan tinggal ikannya” Urai Halim

Wildan salah seorang tokoh pemuda di Tinambung yang juga relawan dalam proses pencegahan covid-19 ini menyebutkan bahwa sejak adanya kasus positif di Kandemeng, pemerintah daerah belum melakukan sterilisasi.

“Kami sebagai relawan mengrapkan ada sterilasi wilayah zona merah dengan penyemprotan disinfektan. Salah satu cotoh ada satu gang di Jakarta, karena selalu disterilisasi, luar biasa virus tidak ada yang masuk” Ungkap Wildan.

Foto Ilustrasi:Forum Tinambung Lama