MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan melakukan pengurangan sisa tahanan atau remisi kepada narapidana beragama Islam jelang perayaan hari raya tahun ini.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimpas Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Kemenkumham Sulbar Zainal Abidin mengungkapkan, dalam waktu dekat remisi akan diberikan kepada beberapa narapidana, tinggal beberapa kabupaten masih sementara menyelesaikan data-datanya.
“Paling lambat H-7 sudah ada, sisa Mamasa dan Polewali belum rampung,” kata Zainal Abidin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/6/2017).
Menurut Zainal, beberapa catatan yang menjadi penilaian pihaknya memberikan remisi kepada setiap narapidana.
“Yang akan mendapat remisi itu dilihat disitu ketentuan-ketentuannya, persyaratannya harus sesuai administrasi maupun subtansinya, yang pertama itu mereka berkelakuan baik, pada dasarnya biasanya remisi khusus Idul Fitri maupun remisi khusus lainnya rata-rata dinilai kelakuan baiknya,” jelasnya.
Tambah Zainal, jumlah remisi yang akan diterima bagi narapidana sesuai lama penahanan yang telah dijalani.
“Kalau pun untuk jumlah remisi itu tergantung dari mereka sudah berapa lama ditahan, kalau baru pertama dapat remisi 15 hari pertama, kalau tahun berikutnya mereka dapat satu bulan,” ungkap Zainal.
#AyubKalapadang-BusriadiBustamin