Jangan Salahgunakan Dana CSR di Sulbar

MANDARNESIA.COM, Mamuju — Ketua Forum CSR Sulbar, Drs. Naharuddin, M.Si mengingatkan kepada seluruh perusahaan wajib CSR/TJSLBU yang beroperasi di Sulbar agar berhati-hati merealisasikan dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), diingatkan agar tidak melanggar prosedur dan sasaran yang tidak sesuai dengan kriteria calon penerima.

“Ada enam Undang Undang dan Peraturan menteri yang mengatur tentang CSR/TJSLBU, jika melanggar dari ketentuan ini bisa berdampak negatif pada perusahaan itu sendiri,” ujar Naharuddin kepada mandarnesia.com Kamis (26/9/2024).

Lanjut Nahar, hal itu dapat berpengaruh pada turunnya kepercayaan publik. “Yang ditandai dengan turunnya harga saham di lantai bursa efek Indonesia bagi perusahan yang sudah go public atau sedang menyelenggarakan Initial Publik Offering (IPO).”

Dampak negatif lainnya, bisa dalam bentuk pemberian sanksi pada oknum yang berada dalam jajaran manajemen perusahaan itu sendiri.

“Bahkan bisa berdampak lebih fatal lagi, seperti pencabutan izin operasi perusahaan itu jika terbukti melanggar ketentuan undang-undang,” imbuh ahli perencanaan ini.

“Saya mengingatkan kepada pimpinan perusahaan baik kantor pusat maupun kantor cabang harus berhati-hati hati dalam merealisasikan dana CSR/TJSLBU, jangan sampai salah menentukan sasaran. Karena sasaran ini diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri.”

“Peringatan ini saya sampaikan karena Forum CSR/TJSLBU mendapat sejumlah laporan dari masyarakat bahwa ada oknum pejabat yang menginisiasi penggunaan dana CSR/TJSLBU di Sulbar, dengan dalih untuk kepentingan kelompok sasaran. Padahal itu untuk kepentingan bisnis oknum pejabat itu yang lebih dominan. Waspadalah,” tandas Naharuddin yang juga ketua Forum Wali Amanah Perjuang Sulbar. (***)