MANDARNESIA.COM, Mamuju — Muhammad Albar Quraisy Kasubag Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat ditemukan meninggal dunia di sela Rekapitulasi Tungsura tingkat kabupaten yang berlangsung di Topoyo, Jumat (1/3/2024).
Albar merupakan penyelenggara Pemilu keempat di Sulbar yang meninggal dunia saat tahapan rekap hasil Pemilu 2024 berlangsung.
Sebelumnya tercatat satu petugas ketertiban TPS 01 Kelurahan Mapilli, Polman atas nama Adam, Sartika Suka’ PPS Desa Minanga Timur Kecamatan Nosu Kabupaten Mamasa, dan satu adhoc lainnya Fitriani Kasim PPS Desai Malei, Pedongga Kabupaten Pasangkayu meninggal dunia.
Koordinator Divisi SDM dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Provinsi Sulawesi Barat, Budiman Imran menyebut pihaknya menyatakan rasa duka mendalam atas berpulangnya sejumlah adhoc Sulbar yang telah bekerja sepenuh waktu untuk menyukseskan Pemilu 2024.
“Kami pun telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Jasa Raharja untuk perawatan dan penyaluran santunan. Ada yang telah diberikan dan masih berproses karena kelengkapan administrasinya,” terang Budiman kepada mandarnesia.com, Jumat siang.
Data yang diberikan mantan anggota KPID Sulbar ini menunjukkan hingga Jumat (1/3) sore terdapat 85 adhoc yang mengalami perawatan, angka ini termasuk empat orang yang meninggal dunia.
Budiman menambahkan KPU Provinsi Sulbar mengeluarkan instruksi kepada KPU Kabupaten berupa imbauan dan sosialisasi perlindungan kesehatan, makanan yang baik, dan istirahat yang cukup bagi seluruh penyelenggara dalam tahapan Pemilu yang masih berjalan.
“Berkoorsinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk penyediaan posko2 kesehatan pada saat pra, pelaksanaan, tahapan pungut hitung hingga rekapitulasi. Dan melaporkan kepada KPU Provinsi secara periodik perkembangan kesehatan penyelenggara pemilu baik yang mengalami sakit, kecelakaan kerja dan penanganannya,” urai Budiman Imran.
Dari laman jdih.kpu.go.id disitat Pemerintah telah menetapkan nilai santunan Kecelakaan Kerja bagi adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dengan rincian: Rp36 juta per orang bagi yang meninggal dunia; Rp 30,8 juta bagi yang catat permanen; Rp16,5 juta per orang untuk korban luka berat; Rp8,5 juta bagi yang luka sedang; dan biaya pemakaman dipatok sebanyak Rp10 juta per jiwa. (***)