MAMUJU-Permohonan gugatan Pilkada Sulbar untuk pasangan Suhardi Duka-Kalma dibacakan ketua tim kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang pembuka sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/3) kemarin.
Selain menyampaikan beberapa dalil permohonan, pengacara kondang itu juga menyampaikan 3.000 alat bukti pelanggaran tambahan.
“Pertama kali sudah ajukan empat alat bukti. Kemudian kami tambah 23 alat bukti lain. Sekarang kami akan ajukan 3.000 lebih alat bukti baru yang saat ini dalam perjalanan dari Sulbar yang mulia,” kata Yusril dalam sidang panel yang dipimpin langsung Ketua MK, Arief Hidayat, melalui rilis yang diterima dari Hajrul Malik Jubir SDK-Kalma.
Dalil pertama yang diperkarakan, yakni adanya selisih suara yang disebutkan terjadi penggelembungan suara. Kecurangan terkait tersebut, ada tiga poin pokok.
Pertama, terjadi penggelembungan dengan menggunakan NIK ganda. Masing-masing di Polewali Mandar, dan Majene.
Kemudian, ada juga penggelembungan pemilih tidak sah berupa surat keterangan panggilan pemilih atau suket yang tidak sah. Juga terjadi pada tiga kabupaten, yakni Polewali Mandar, Majene, dan Mamuju Utara.
“Ketiga ada pengurangan suara yang dilakukan secara massif dengan tidak memberikan form undangan di Kabupaten Polewali Mandar,” sebut Yusril.
Total ada 138 halaman gugatan yang diajukan Yusril bersama tim kuasa lain.
Ketua MK, Arief Hidayat menyampaikan, sidang hari ini cukup untuk pembaca perkara dari pemohon.
“Selanjutnya sidang lanjutan akan kita gelar pada, Selasa ( 21/3) pekan depan. Agendanya untuk mendengar tanggapan dari termohon dan pihak terkait,” kata Arif mencukupkan sidang panel untuk perkara Pilgub Sulbar.
Sementara itu, Mursalim Komisioner KPU Sulbar Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan yang dicoba konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapatkan balasan.
#BusriadiBustamin