POLEWALI MANDAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan persyaratan paslon parpol/gabungan parpol, minimal sembilan kursi setiap pasangan calon.
Setelah menetapkan syarat jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2018. Pekan lalu, KPU Polman juga menetapkan persyaratan bagi partai politik atau gabungan parpol untuk pendaftaran paslon.
Untuk mendaftarkan paslon menjadi peserta pemilihan, Parpol atau gabungan Parpol harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD Polman pada Pemilu 2014. Atau, paling sedikit 25 persen akumulasi jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol yang memeroleh kursi DPRD Polman Pemilu 2014.
Dengan jumlah 45 kursi DPRD Polman, maka persyaratan pencalonan melalui Parpol atau gabungan Parpol adalah paling sedikit sembilan kursi (20 persen dari 45 kursi).
Ketentuan tersebut, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Setiap Paslon yang diusung Parpol atau gabungan Parpol, persyaratannya didukung paling sedikit 20 persen atau sembilan kursi dari 45 kursi DPRD Polman,” jelas Ketua KPU Polman, M Danial, Ahad (17/9/2017).
Dari 45 kursi DPRD Polman, terdiri Partai NasDem 2, PKB 5, PKS 2, PDIP 5, Partai Golkar 9, Partai Gerindra 3, Partai Demokrat 5, PAN 5, PPP 5, Partai Hanura 3, PBB 0, dan PKPI 1 kursi.
Tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman Tahun 2018, pendaftaran Paslon telah ditetapkan pada 8 sampai 10 Januari 2018.
Pada awal Januari 2018, KPU Polman secara resmi akan mengumumkan pendaftaran Paslon, baik perseorangan maupun Parpol atau gabungan Parpol.
Untuk pengusulan Paslon perseorangan, yang telah ditetapkan persyaratan jumlah dukungan paling sedikit 25.613 KTP elektronik atau Suket (surat keterangan) yang tersebar paling sedikit pada delapan kecamatan (50 persen) dari 16 kecamatan.
KPU Polman menetapkan tahapan waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU pada 5 sampai 9 November 2017. Setelah itu, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran10 sampai16 November, dan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda 17 November sampai 7 Desember.
Penelitian dan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan 9 sampai 11 Desember, lalu rekapitulasi tingkat kecamatan 26 sampai 28 Desember, dan rekapitulasi tingkat kabupaten 29 sampai 31 Desember 2017.
#RilisKPUPolman-SudirmanSyarif