Mandarnesia.com-Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat akhirnya berakhir di Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu pilihan untuk mencari solusi atas ‘rasa adil’ yang ingin didapatkan pemohon.
Mengajukan permohonan ke MK ternyata memiliki prosedur SIMPEL, seperti yang dirilis pada laman www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Berikut prosedurnya :
- Pemohonan atau kuasanya mengajukan permohonan online. Selanjutnya pemohon mengunjungi halaman Mahkamah Konstitusi : www.mahkamahkonstitusi.go.id.
- Pemohon atau kuasanya melakukan: registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL) secara elektronik.
- Meng upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasa 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam SIMPEL.
- Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL.
- Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi.
- Pranata peradilan registrasi perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada pemohon atau kuasanya dalam 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Makhkamah Konstitusi (pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 18 tahun 2009).
- Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada kepaniteraan mahkamah konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hardcopy) permohonan. #WahyudiMuslimin