Mamuju – Memastikan kehadiran negara atas polemik yang terjadi di Desa Saptanajaya, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Barat telah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan polemik tersebut.
“Menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak adalah bagian dari target Ombudsman dalam menangani pengaduan, hanya saja tidak semua berjalan mulus,”
Hal itu diungkapkan Lukman Umar selaku kepala perwakilan Ombudsman Sulbar saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa 13/01/21.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, pemeriksaan dan monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan oleh tim Ombudsman RI sebagai saran korektif, terlapor dalam hal ini kepala Desa Saptanajaya telah melaksanakan saran tersebut.
Kepala Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu telah mengembalikan seluruh perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.
Semua pihak sudah sepakat untuk mencari solusi atau jalan keluar atas masalah ini, dan terlapor telah melaksanakan saran perbaikan Ombudsman sehingga laporan tersebut secara resmi ditutup.
Sebelumnya Ombudsman menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Saptanajaya, yang memberhentikan sejumlah perangkat Desa Saptanajaya tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan saran korektif Ombudsman semua perangkat desa telah dikembalikan. “Mereka tetap dikembalikan dan selanjutnya Kepala Desa bisa melakukan evaluasi kinerja secara profesional jika menurut kepala desa ada yang tidak sesuai silakan lakukan pergantian sesuai dengan prosedur yang sejalan dengan aturan yang berlaku,” pungkas Lukman.
(Rilis)