Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Kapolda Sulbar Brigjen Pol Eko Budi Sampurno berencana meluncurkan aplikasi tilang yang melibatkan masyarakat. Setiap masyarakat yang ingin bergabung akan didata dalam sebuah komunitas, sehingga mereka sendiri yang bertugas menilang jika ada pelanggar dan dipastikan gambar yang dikirim bukan hoaks.
Hal tersebut disampaikannya saat coffee morning bersama wartawan di Cafe 85 Ditlantas Polda Sulbar, Jumat (6/3/2020).
Cara kerjanya sederhana, setiap nomor kendaraan pelanggar akan di upload ke media sosial setelah melakukan penilangan online pada aplikasi. Jadi jika pelanggarannya berulang hingga tiga kali akan beresiko pada perpanjangan SIM. “Jadi harus bayar tilang dulu baru boleh urus SIM,” jelasnya.
Selain itu, video tron yang ada anjungan Pantai Manakarra juga akan dijadikan sarana penayangan gambar nomor plat para pelanggar di setiap pekan atau bulannya. Sehingga pemiliknya merasa malu dan akan lebih tertib berlalu lintas.
“Istilahnya penindakan hukum lewat media sosial. Jadi pelanggar malu sendiri. Sederhana tapi Insya Allah dapat merubah situasi, sisa dukungan dari teman-teman. sehingga dengan aplikasi ini masyarakat merasa berperan mengawasi situasi tetap kondusif di Sulbar, khususnya di bidang lalu lintas,” jelasnya.
Selain rencana peluncuran aplikasi tilang online. Sudah berjalan pula sarana comment center untuk lebih memudahkan pelaporan dan informasi kepada masyarakat, terkait wilayah-wilayah rawan Pilkada.