Honorarium Panitia Ad Hoc KPU, Naik Menyesuaikan Anggaran Dari Pemkab

Reporter: Sudirman Syarif

MAJENE, mandarnesia.com — Honorarium penyelenggara KPU di tingkat ad hoc juga akan dinaikkan dalam Pilkada serentak Tahun 2020.

Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, kenaikan menyesuaikan anggaran dari Pemerintahan Daerah (Pemkab).

“Mengalami kenaikan, berapa? Kita tunggu dari KPU,” kata Rustang kepada mandarnesia.com, Kamis (17/10/2019).

Sementara untuk aturan gaji yang dikeluarkan KPU, standar maksimal yang sesuai dengan upah minimum masing-masing provinsi. Rustang menjelas maksimal sesuai UMP. “Kami sudah Rakor tentang itu. Kami tinggal menunggu perintah dari KPU RI.”

“Kalau Kementerian Keuangan sudah ada surat. Tapi kita belum bisa bergerak. Tunggu perintah dari pimpinan organisasi,” sebutnya.

Penerapa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan aturan lama, sambung Rustang, artinya besaran gaji panitia ad hoc akan bergantung pada anggaran yang diberikan daerah.

Foto: FB Lukman Umar