Reporter: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, mandarnesia.com — Pemilik akun facebbok putera majene na diciduk polisi setelah berkometar tidak senonoh di akun media sosialnya, facebook.
Pemilik akun facebook tersebut, merupakan warga Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, berinisial H yang masih berusia 17 tahun.
Tangkap layar komentar H yang beredar luas, kemudian dilaporkan Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kahar. Mewakili perawat, ia merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Mamuju Utara, dengan harapan ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan yang melakukan koordinasi dengan Polsek Bambalamotu, kemudian memantuan keberadaan H (17) yang beralamat di Dusun Kalukunangka Dua. Kemudian H diamankan personel Polsek Bambalamotu bersama Bhabinkamtibmas Desa Kalukunangka Briptu Zainuddin.
Setelah dimintai keterangan, H diboyong ke Sat Reskrim Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kahar mengapresiasi kinerja Polres Mamuju Utara dan jajaran yang telah sigap menanggapi laporannya. “Terima kasih telah mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut,” kata Kahar, Rabu (1/4/2020).