Laporan: Wahyudi Muslimin
MAMPIE, mandarnesia.com — Hari Penyu Sedunia yang diperingati setiap tahun pada tanggal 23 Mei, menjadi salah satu momentum penting bagi Rumah Penyu Mampie, yang dikelolah Muh. Yusri.
Hari kura-kura dan penyu sedunia dirayakan dalam berbagai cara, mulai dari gerakan sosial, pembelajaran mengenai kehidupan kura-kura dan penyu. Hingga melakukan kemah konservasi untuk terus mengampanyekan kelestarian penyu di dunia agar tidak punah.
Sahabat Penyu mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan patroli pentingnya menjaga dan melestarikan penyu.
“Hari penyu kali ini kita fokus untuk mendesak pemerintah dan instansi terkait agar rutin melakukan pengawasan dan pencegahan,” kata Muh. Yusri, ketua Sahabat Penyu.
Yusri juga menyebutkan bahwa saat ini perdagangan telur penyu dan sisiknya masih marak terjadi, termasuk di Sulawesi Barat. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya sejumlah warga yang menjual bebas telur penyu di pasar tradisional secara terbuka.
Bukan hanya telur penyu, gelang yang terbuat dari karapas penyu sisik juga dijual bebas di sosial media.
“Fungsi pengawasan dan pencegahan harus ditingkatkan oleh pemerintah agar penyu di daerah tetap lestari,” sebut Yusri calon penerima Kalpataru ini.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono S.I.K saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan akan meningkatkan upaya patroli laut dan melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan penyu.
“Kita akan tindaki jika ada laporan terkait perdagangan telur penyu. Bukan hanya penyu, tapi semua satwa laut yang dilindungi keberadaannya dan hampir punah.” Tegas AKBP Ardi.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah.