Mamuju – Salah seorang warga Provinsi Lampung inisial HS akhirnya bisa bernafas lega setelah proses administrasi pernikahannya di KUA Kecamatan Papalang dinyatakan lengkap.
Sebelumnya HS sempat kebingungan karena berkasnya ditolak KUA Papalang karena ada ketidaksesuaian antara ijazah, akte lahir dan KTP, sementara akad nikah rencana akan digelar tanggal 5 November 2020 di Papalang.
Setelah melengkapi kesesuaian Ijazah, Akte dan KTP ternyata berkasnya masih ditolak dengan alasan KTP elektronik milik HS belum online.
Karena merasa janggal dengan pelayanan d KUA Papalang, HS akhirnya menyampaikan aduan ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat.
Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Irfan Gunadi menjelaskan, masalah tersebut masuk dalam kategori darurat karena waktu akad nikah sudah ditetapkan sementara proses administrasi belum final, sehingga tim Ombudsman melakukan RCO (Reaksi Cepat Ombudsman) ke KUA Papalang.
Hanya butuh waktu satu jam masalah ini selesai, Kata Irfan Gunadi, saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (03/11/20)
Tim Ombudsman juga mengapresasi sikap kooperatif Kepala KUA Papalang yang merespon cepat tim Ombudsman sehingga masalah ini bisa tuntas.
Selain apresiasi Ombudsman juga memberikan saran kepada KUA Papalang agar melakukan pembenahan internal khususnya di bagian pelayanan. “Petugas bagian pelayanan harus bisa memberikan kenyamanan, kepastian dan transparan kepada publik,” tutup Irfan.
Sementara itu kepala perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan, masalah ini sebaiknya jadi perhatian semua KUA agar memperhatikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik hari ini harus bisa mengikuti perubahan, sayangnya lebih sering pelayanan publik kita yang dilindas oleh perubahan, akibatnya merugikan masyarakat,” tutup Lukman.
(Rilis)