JAKARTA, mandarnesia.com — Kuasa hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mendapat teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kerena dinilai politis dalam menyampaikan dalil-dalil permohonan di MK dalam sidang PHPU Pileg di Sulbar.
“Sidang sengketa PHPU Pileg bukan bagian politis, apabila menemukan fakta politis itu bukan ranah MK,” kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Rabu (16/7/2019).
Dikatakannya, hakim MK tidak akan mempertimbangkan dalil pihak terkait bila menyampaikan hal politis.
“Kalau itu di luar dari dalil pemohon yang disampaikan. Jadi bukan masalah politis yang disampaikan di sini. Tidak ada artinya dan tidak akan menjadi pertimbangan MK kalau yang politis kayak begitu,” ujar Arief.
Dalam keterangannya, Ardy membandingkan perolehan suara partai politik untuk pengisian anggota DPR Dapil Sulbar.
“Iya tapi begini, Anda itu nggak menjawab dalil dari pemohon. Dalilnya di sini ada tiga yang utama termohon tidak menyediakan formulir daftar pemilih khusus, kedua tidak sesuainya jumlah pengguna DPK dengan DPT, kemudian keberatan saksi pemohon pada saat pleno tingkat PPK dan kabupaten tidak diakomodir oleh termohon,” jelasnya.
Jadi sambung Arif, yang direspon itu dalil keterangan. Tapi kalau yang disampaikan bukan merespon.
Reporter: Sudirman Syarif