Reporter: Sudimam Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak permohoan gugatan sengketa yang diajukan tim hukum Sitti Sutinah Suhardi-Ado
“Gugatan yang diajukan ditolak seluruhnya. Karena hasil verifikasi berkasnya tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” kata Humas PTTUN Makassar Suryastuti. Rabu (14/10/2020).
Sementara itu tim hukum Tina-Ado Dede Arwiansyah menyampaikan akan ada rilis terkait gugatan tersebut. “Tunggu dulu dek nah. Insya Allah akan rilis soal itu (gugatan)” katanya kepada mandarnesia.com melalui sambungan pengantar WhatsApp, Rabu (14/10).
Sementara tim hukum Tina-Ado yang lain Ancu menyampaikan, belum berani berkomentar. Karena belum ada pertemuan dengan tim hukum.
“Atau kirimkan nomor yang lain. Saya sedang ada urusan ini, jadi saya tunggu perkembangan,” jelasnya.
Sebelumnya tim hukum Tina-Ado melayangkan permohonan sengketa Pilkada ke Bawaslu Mamuju. Permohonannya, meminta KPU Mamuju mendiskualifikasi atau membatalkan paslon untuk pasangan petahana, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.