,

Fitrinela, Perempuan Pertama Pimpin Bawaslu Sulbar

Sumber Foto: https://www.facebook.com/fitri.patonangi

Laporan: Redaksi

MANDARNESIA.COM, Mamuju — Fitrinela Patonangi terpilih sebagai Ketua Bawaslu dalam rapat pleno yang digelar di Jakarta, setelah pelantikan tiga anggota Bawaslu, Nasrul Muhayyang, Hamrana Hakim, dan Muhammad Subhan, Rabu (21/9/2022).

Mantan Ketua Umum Kohati HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini akan menjabat hingga Tahun 2023.

Fitrinela bukanlah wajah baru di dunia kepemiluan di Sulbar. Peraih gelar doktor ilmu hukum di kampus merah memulai karir penyelenggaraan pemilu di KPU Kabupaten Polewali Mandar periode Tahun 2013-2019.

Fitri bergabung di Bawaslu Sulawesi Barat, jelang akhir masa jabatan di KPU Polman, Fitri hijrah ke Mamuju setelah lolos dalam seleksi Bawaslu periode 2018-2023.

“Jadi komitmen bersama untuk lembaga adalah menjaga soliditas dan segera beradaptasi dan bekerja bagi pimpinan yang baru dilantik periode 2022-2027,” kata Fitrinela seperti dikutip di Bawaslu.go.id, Jumat (23/9/2022).

Fitrinela dalam memimpin Bawaslu Sulbar  dalam segala kebijakan dan keputusan Bawaslu Sulbar terkait pelaksanaan tugas kelembagaan akan diputuskan melalui rapat pleno.

“Konsolidasi kelembagaan secara internal di provinsi dan Bawaslu Kabupaten, yakni memastikan kerja dan kinerja pengawasan untuk tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar dan terarah,” ungkapnya.

Selama karirnya, Fitrinela pernah disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda Kota Makassar dan Kabupaten Polewali Mandar.

Dalil aduan tersebut dibantah oleh Fitrinela yang hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP. Dia menjelaskan bahwa KTP Makassar yang dimilikinya telah dimatikan sejak dirinya memiliki KTP Kabupaten Polewali Mandar.

“Nama saya ada di DPT Pilpres 2014 karena DPT tersebut masih menggunakan data lama. DPT KPU Kota Makassar masih menggunakan KTP Makassar saya yang telah dimatikan atau tidak berlaku lagi sejak saya memiliki KTP Kabupaten Polewali Mandar,” jelasnya Fitri dikutip dari dkpp.go.id.

Saut Hamonangan Sirait yang memimpin sidang tersebut menyampaikan bahwa ini bukan persoalan rumit dan tinggal pembuktian dengan dokumen.

“Kami mendengar pengaduan dan seluruh jawaban. Setelah kami mendengar, kami akan melihat pembuktiannya baik yang disampaikan Pengadu dan Teradu,” tutupnya.