Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju deportasi empat warga Negara Malaysia. Julisa Binti Tiring bersama tiga anakanya dipulangkan menggunakan Pesawat Lion Air.
Kepala Divisi Imigrasi Kenwil Kemenkuham Sulbar, Wisnu Daru Fajar menjelasakan, empat warga negara Malaysia ini telah memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dokumen.
“Sebetulnya bentuk sinergitas tim pengawasan orang asing cukup berjalan dengan baik di Sulawesi Barat. Berita tentang adanya orang asing yang melakukan pelanggaran, kita terima dari pengawasan orang asing dan melakukan tindak lanjut ke tempat orang tersebut,” kata Wisnu kepada wartawan di Bandara Tampa Padang Mamuju, Jumat (30/8/2019).
Berangkat dari Tampa Padang Mamuju, keempat warga negara asing akan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan selanjutnya menuju Malaysia. Setelah dideportasi ke Malaysia, keempatnya akan dicekal sebagai efek jera dan tidak bisa kembali ke Indonesia.
“Namun demikian karena ibu dan tiga anak ini bersuamikan orang Indonesia, yang dulunya tenaga kerja di Malaysia, dipersilahkan kembali masuk ke Indonesia, namun setelah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka penyatuan keluarga,” jelas Wisnu.
WNA ini terdeteksi masuk sejak Bulan Januari 2019 dan menetap di Dusun Salkayu IV, Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Mamuji. “Itu pun sebenarnya mereka menikah di sana (Malayasia) tidak melalui jalur resmi. Itulah dampak mereka di sana, tidak ada siapa-siapa, dan sudah sempat mendapatkan keturunan tiga orang,” ungkap Wisnu.
“Kemarin kami koordinasi dengan kedutan Malaysia, karena kembali ke sana tetap butuh dokumen, dalam hal ini ada paspor. Jadi kedutaan besar Malaysia memfasilitasi untuk itu. Jadi masalah hubungan kita baik dengan seluruh kedutaan yang ada di Indonesia, baik,” tutupnya.