JAKARTA, mandarnesia.com — Empat Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Barat mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan mandarnesia.com di website Mahkamah Kostitusi, Jumat (24/5/2019) daftar pemohon perkara PHPU tahun 2019 untuk Sulawesi Barat, Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar, dan Partai Hanura.
Nasdem terpantau melakukan registrasi ke MK, Kamis 23 Mei sekitar pukul 22.57 Wib. Permohonan perkara PHP App Nomor:52.05.28/AP3-DPR -DPRD/PAN.MK/2019. Pemohon Partai Nasdem, kuasa pemohon Taufik Basari dan kawan-kawan. Termohon KPU RI.
Pemohon kedua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sulbar dengan Nomor:117-03-28/AP3-DPR DPRD/PAN.MK/2019 juga dilakukan Kamis 23 Mei. Kuasa pemohon Diarson Lubis dengan termohon KPU RI.
Partai Golkar, mengajukan PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat Jumat 24 Mei dengan App Nomor:165-04-28/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Kuasa pemohon Muhammad Sattu Pali dengan termohon KPU RI.
Partai Hanura, aduan ke MK masuk Jumat 24 Mei 2019 sekitar 00.15. Wib, PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan App Nomor:176-13-28-AP3-DPRD-DPRD/PAN/MK/2019. Pemohon Partai Hanura, kuasa pemohon Dirzy Zaidan, termohon KPU RI.
Jadwal tahapan pengajuan permohonan PHPU untuk DPR dan DPRD dimulai 25 April hingga 25 Mei 2019.
Tahapan pertama, pengajuan permohonan diajukan kepada MK tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2019, pemeriksaan kelengkapan permohonan, perbaikan kelengkapan, pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon pihak terkait dan Bawaslu.
Selanjutnya pemeriksaan pendahuluan, penyerahan perbaikan dan keterangan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, sidang pengucapan putusan, dan penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman.
Reporter: Sudirman Syarif