MAMUJU, Mandarnesia.com — Kepolisian Resort (Polres Mamuju) mengamankan dua pelaku pembom ikan di pantai Kombiling Kecamatan Pangale, Mamujuh Tengah, Jumat (19/10/2018) siang.
Dua pelaku bernama Suju (48) alamat Dusun Baja, Desa Karampuang, Mamuju dan Candra (42) alamat Dusun Ujung Bulo, Desa Karampuang Mamuju diamankan bersama dua buah perahu, satu compresor dengan alat selam, lima buah botol kosong, dua gabus ikan hasil tangkapan dan tiga jerigen berisi bahan bakar bensin dan mesiu bahan peledak.
Berdasarkan keterangan dua pelaku, mereka mengaku telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom ikan selama dua kali.
Berdasarkan rilis yang diterima media dari Polres Mamuju, Jumat (19/10/2018), barang bukti tersebut telah diamankan ke Polres Mamuju untuk proses lebih lanjut.
Atas tindakannya, kedua pelaku diancam Pasal 84 (1) yo pasal 8 (1) UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1,2 Miliar.
Reporter: Sudirman Syarif