MANDARNESIA.COM, Polewali Mandar — Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar, Dr. Aco Musaddad HM, M.Ag., M.Si, mendorong pembentukan sistem pendampingan hukum formal dan terstruktur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa sebagai langkah strategis mengatasi stagnasi birokrasi akibat ketakutan kriminalisasi kebijakan.
Gagasan tersebut disampaikan dalam Diskusi GWA SIPAMANDAQ yang diikuti Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para pejabat eselon II, serta kepala bagian lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (16/1/2026). Usulan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk surat resmi, merespons meningkatnya kecemasan ASN saat mengeksekusi program pembangunan yang berisiko hukum.
Ketakutan Hukum Jadi Rem Pembangunan
Menurut Aco Musaddad, tanpa sistem perlindungan hukum yang jelas, ASN kerap berada dalam posisi rentan ketika keputusan administratif berujung pada persoalan hukum.
“Ketika ASN merasa berjuang sendiri menghadapi risiko hukum, maka yang terjadi adalah kehati-hatian berlebihan. Ini berdampak pada rendahnya serapan anggaran, lambannya pengambilan keputusan, bahkan melemahkan loyalitas organisasi,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat akselerasi pembangunan daerah, terutama pada sektor pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis pemerintah.
Amanat Undang-Undang dan Hak ASN
Aco Musaddad menegaskan, usulan ini memiliki landasan hukum kuat, sebagaimana Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada aparatur yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam kajiannya, ia menggarisbawahi tiga dimensi krusial:
- Kepastian hukum, agar kebijakan ASN diuji berdasarkan standar administrasi publik, bukan pendekatan pidana semata.
- Psikologi birokrasi, untuk menumbuhkan keberanian berinovasi tanpa rasa takut berlebihan.
- Mitigasi politik, guna mencegah politisasi kebijakan administratif yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
LKBH KORPRI Tegas, Bukan Tameng Korupsi
Penegasan penting disampaikan Aco Musaddad terkait rencana pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI. Ia menolak anggapan bahwa lembaga ini akan menjadi tameng bagi pelaku korupsi.
“Ini bukan untuk melindungi tindak pidana murni atau korupsi yang disengaja. Perlindungan hukum adalah kompensasi atas risiko jabatan, bagi ASN yang bekerja sesuai prosedur namun tetap terjerat persoalan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan sistem proaktif, bukan sekadar responsif ketika persoalan hukum sudah terjadi.
Empat Langkah Strategis yang Direkomendasikan
Untuk merealisasikan perlindungan hukum tersebut, Dr. Aco Musaddad merekomendasikan empat langkah konkret kepada Bupati Polewali Mandar:
- Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pemberian bantuan hukum bagi ASN dan aparatur desa.
- Kerja sama (MoU) dengan advokat atau praktisi hukum profesional sebagai konsultan tetap pemerintah daerah.
- Alokasi anggaran APBD khusus untuk pendampingan hukum kasus non-pidana murni.
- Edukasi preventif secara masif kepada seluruh OPD guna meminimalisir kesalahan prosedural sejak dini.
Langkah ini diharapkan melahirkan birokrasi Polewali Mandar yang lebih berani, bersih, berwibawa, dan memiliki kepastian hukum dalam melayani masyarakat. (Rls/WM)







