Dokumentasi Musrenbang Kabupaten Polewali Mandar

MANDARNESIA.COM, Polewali — Musrenbang adalah singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan, sebuah forum partisipatif yang digunakan untuk menghimpun aspirasi, masukan, dan kebutuhan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan suatu daerah.

Musrenbang di beberapa kecamatan untuk Kabupaten Polewali Mandar dimulai dari titik pertama Kecamatan Tapango, Matakali, Anreapi, Matangnga, Senin 10 Maret 2025 yang bertempat di Kantor Kecamatan Tapango.

Kemudian dilanjutkan pada Selasa, 11 Maret 2025 untuk Kecamatan Tinambung, Balanipa, Limboro, Alu, bertempat di Taman Budaya Buttu Ciping, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung.

Pelaksanaan Musrenbang selanjutnya untuk Kecamatan Luyo, Campalagian, Tutar. Rabu, 12 Maret 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Luyo

Untuk Kecamatan Wonomulyo, Bulo dan Mapilli ditempatkan di Aula Kantor Camat Wonomulyo, pada Kamis 13 Maret 2025

Kemudian Musrenbang Kecamatan Polewali dan Binuang pada Jumat, 14 Maret 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Polewali

 

Apa itu Musrenbang?

Definisi:

Musrenbang merupakan forum musyawarah yang diselenggarakan untuk menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, maupun nasional. 

Tujuan:

Tujuan Musrenbang adalah untuk mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan wilayahnya. 

Proses:

Dalam Musrenbang, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya akan membahas isu-isu strategis, proses-proses yang telah dijalani, dan capaian-capaian target dan sasaran pemerintah setempat. 

Singkatan:

Musrenbang adalah singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. 

Undang-Undang:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. 

Tingkat Musrenbang:

Musrenbang dapat diselenggarakan di berbagai tingkat, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 

Musrenbang Desa:

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. 

Musrenbang Kecamatan:
Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah para pemangku kepentingan kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai prioritas kegiatan dari desa/kelurahan di kecamatan tersebut.