MANDARNESIA.COM, Polewali – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diskrumkitan) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kegiatan berlangsung di Aula Balitbangren Polman, Selasa (30/7/2025). Sejumlah pemangku kepentingan hadir, di antaranya perwakilan Balai BP3KP, Bappeda Sulbar, Kanwil Kemenkumham, Dinas Perumahan Provinsi Sulbar, Balitbangren, Dinas PU dan Tata Ruang, DLHK, Dinas Kesehatan, Dinsos, Bagian Hukum Setda, para camat, lurah, kepala desa, akademisi, dan unit teknis lainnya.
Rilis Tima Warta Kominfo SP Polewali Mandar menyebut bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Polman, H. Ahmad Saefuddin, SH, MM, menekankan pentingnya proses diskusi terbuka dalam penyusunan Ranperda agar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Inilah proses yang mesti kita lalui. Perda itu penting. Kalau Perbup itu hanya untuk kita, maka Perda harus lebih luas manfaatnya,” ujarnya dikutip dari rilis tersebut di atas.
Sementara itu, Kepala Diskrumkitan Polman, Drs. Mujahidin, M.Si, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari penyusunan naskah akademik Ranperda, dengan fokus pada strategi pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh.
“Beberapa lokasi di Polewali Mandar sudah ditetapkan sebagai kawasan kumuh. Ini merujuk pada amanat UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal layak, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik,” kata Mujahidin.
Merujuk pada SK Bupati Polman Nomor 2320 Tahun 2024, terdapat 18 kawasan kumuh tersebar di enam kecamatan, dengan total luas mencapai 160,54 hektar. Penetapan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi yang menyeluruh dan berkeadilan.
Diskrumkitan berharap Ranperda ini dapat lahir dari proses yang partisipatif dan menghasilkan regulasi yang berkelanjutan, demi peningkatan kualitas hidup masyarakat di Polewali Mandar. (Rls/WM)