Mandarnesia.com – Seorang pegawai Tata Usaha SMP di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan dugaan tindak penipuan. ASN yang berinisial I itu harus ditahan sejak tanggal 4 September 2018.
“ASN yang ditahan sejak 4 September yang lalu itu berinisial I, yang bersangkutan adalah pegawai TU di SMPN 2 Mamuju,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol. Yaved Duma Parembang, saat pelaksanaan coffee morning, Jumat (21/9/2018).
Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada terduga I lantaran diduga bagian mafia proyek. Kasus penipuan terhadap korbannya berlatar janji akan mendapatkan proyek di wilayah Mamasa. Uang ratusan juta berhasil diperoleh terduga.
“Total dana yang sudah diterima kepada terlapor ini, Rp147 juta dan ini bukti sudah lengkap,” jelasnya.
Selain melakukan penahanan terhadap ASN, kepolisian juga menahan rekan korban yang diketahui ikut membantu dalam melakukan tindak pidana penipuan tersebut.
“Yang temannya tanggal 6 September. Kedua-duanya sudah kita tahan,” terangnya.
Reporter: Ayub Kalapadang