Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com –Kapolres Mamuju Kombes Pol Minarto menegaskan akan membubarkan acara yang melibatkan masyarakat umum di tengah wabah virus corona atau covid-19 di Mamuju.
“Setelah kita tempel di tempat umum (maklumat) mereka sudah tahu kalau dilarang, mereka sudah tidak boleh ada lagi berkumpul, tiada boleh ada lagi melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa. Kalau ada akan kita bubarkan,” katanya kepada mandarnesia.com usai melakukan pemantauan di Bandara Tampa Padang Mamuju, Senin (23/3/2020).
Namun jika harus melaksanakan acara yang melibatkan banyak orang acara tersebut harus disterilisasi. Termasuk penyemprotan disinfektan dan cuci tangan menggunakan hand sintesis.
“Kalau bisa ditunda, kalaupun memang harus melakukan kita semprot,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan mengimbau untuk tidak melakukan acara yang melibatkan banyak orang demi untuk keselamatan bersama.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan menjaga jarak sosial.
Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19.
Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.
Berikut Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.