Reporter: Sudirman Syarif
POLEWALI, mandarnesia.com — Hari ketiga sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, puluhan kendaraan diputar balik di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan antigen (H-1).
Pengendara harus memiliki surat itu yang dipersyaratkan untuk bisa melewati jalur perbatasan Sulsel–Sulbar.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono mengatakan, menindak lanjuti instruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, semua pengendara baik roda empat maupun roda dua dilarang melintas di jalur perbatasan Sulawesi Barat bila tidak menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan antigen (H-1).
“Sesuai intruksi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, itu saja kami lakukan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Siapapun yang masuk ke perbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI, dan sebagainya yang tertera dalam peraturan harus menunjukkan surat jalan, kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen (H-1),” terang Ardi Sutriono kepada wartawan.
Ardi menegaskan, terkait PPKM di masa pandemi Covid-19, pihaknya terus berupaya melakukan penyisiran semua jalur tikus di wilayah tersebut. Ia memastikan tidak ada jalur yang dapat dilalui selain jalur penghubung antara provinsi karena dipisahkan oleh sungai.
Di pos penyekatan, terlihat petugas melakukan pemeriksaan mulai dari KTP pengguna kendaraan, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti rapid test, surat jalan dan sebagainya, terpaksa diminta untuk putar balik.