Dasar Hukum Kuat, Tapi Zero PI dan DBH Migas

MAMUJU, Mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tetap berharap mendapat Participating Interest (PI) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pembagian Blog Migas Sebuku meskipun titik minyak tersebut tidak berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat maupun Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan keputusan SKK Migas, titik minyak tersebut berada 12 mil di wilayah Kabupaten Majene dan Kota Baru sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat Muhammad Idris DP menyebut belum ada keputusan soal pembagian PI dan DBH. Diskusi-diskusi di Migas ada wacana tapi Sulbar punya dasar kuat untuk menunjukkan.

“Sebetulnya tidak boleh ada produksi yang ada di sana akhirnya kita tidak dapat. Dasar hukum kita kuat. Kita jangan percaya berita-berita yang berkembang di luar bahwa ada pengingkaran dari pemerintah pusat,” kata Idris saat ditemui di Lobi Kantor Gubernur Sulbar, Senin (11/3/2019).

Disampaikannya, sebetulnya bukan istilah tidak dapat. “Tapi kalau begitu terjadi ada pengingkaran dari pemerintah pusat. Justru 12 mil itu ada dasar kita di situ.”

Reporter: Sudirman Syarif