Pembahasan Bagi Hasil Blok Migas Sebuku Terganjal Aturan

JAKARTA, Mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan, bersama Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Kabupaten Kota Baru telah menyepakati Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas (DBH Migas).

Namun Rapat yang dilaksanakan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (15/12/2018), masih terganjal lantaran belum ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM sebagai Daerah Penghasil migas.

Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan belum terjadi titik temu, sebab kementerian tersebut sangat berhati-hati dan tidak mau menabrak aturan perundang-undangan.

Untuk menetapkan sebuah daerah sebagai daerah penghasil harus sesuai dengan peraturan yang ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Kesimpulan dari petemuan, yakni keputusan apakah Sulbar, Kalsel termasuk Kabupaten Majene dan Kabupaten Kota Baru akan mendapatkan DBH Migas atau tidak, akan dibawa ke forum Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai wakil Presiden dengan Sekretarisnya, dalam hal ini Mendagri.

Reporter: Sudirman Syarif